Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan SDM , Pengawasan dan Kesekreatariatan.

Jum'at,12/11/2021. Ketua, Anggota, Korsek dan jajaran Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan RDK secara daring dan luring dengan tema " Pembinaan SDM, Pengawasan dan Kesekreatariatan", bertempat di Sekretariat Jl. Palabuan No. 9 Subang. Narasumber dalam kegiatan RDK kali ini yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, Drs. H. Cecep Supriatin, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, dan Asep Saeful Hidayat, Kepala BKAD Kabupaten Subang. Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Drs. H. Parrahutan Harahap, dalam sambutannya menyampaikan dengan diselenggarakannya kegiatan RDK ini mampu untuk menyiptakan SDM yang hebat dalam melaksanakan pekerjaannya, bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi. Zaki Hilmi, menjelaskan tentang Tata Kelola & Kelembagaan Pengawas Pemilu yang harus menjunjung tinggi semangat Good Governance, yang merupakan bentuk penggunaan wewenang ekonomi, politik, dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkatan yang mencakup seluruh mekanisme, proses serta lembaga-lembaga di mana warga, dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Zaki juga menyampaikan tentang Good Governance di mana memiliki prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar. Sebagai penutup, bahwa dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM dapat dilakukan dengan bentuk Bimbingan Teknis, Rapat Koordinasi, Rapat Kerja Teknis dan Sosialisasi. Wawan Saefulloh, menyampaikan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo sistem manajemen kepegawaian berjalan dengan sangat ketat. Setiap PNS diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam hal jenjang karir pun, para PNS dituntut untuk memberikan kemampuan yang terbaiknya bagi negara. Wawan menjelaskan mengenai Sistem Merit yang berlaku di ranah ASN, yakni U.U. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil serta wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah untuk memastikan jabatan di ranah birokrasi pemerintahan diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG