Mencegah Sengketa Pemilu Pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu.
|
Selasa,26/07/2022. Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Kordiv Penyelesaian Sengketa, Jecky Johari menghadiri undangan Bawaslu Provinsi JAwa Barat bertempat di Aula Sekoper Cinta Jl. Turangga no. 25 Bandung.
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Jecky Johari dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Juju Juhariah menghadiri Rapat Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar dengan tema "Mencegah Sengketa Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu melalui Pengawasan yang Efektif"
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota KPU RI Idham Kholik, dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
"Simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan kita dalam hal menghadapi terjadinya sengketa pada pemilu serentak tahun 2024", ucap Yulianto Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar.
Potensi sengketa proses pemilu dapat dibagi dari aspek normatif dan aspek praktik di lapangan. Khususnya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu salah satunya dalam hal penggunaan aplikasi SIPOL oleh KPU.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh kita secara internal dapat dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM Sekretariat yang dapat mendukung kinerja penyelesaian sengketa, pungkasnya.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG