Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Penertiban APK di Kabupaten Subang Dimulai
|
Subang – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Subang memasuki masa tenang. Untuk menjaga ketertiban selama masa tenang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.
Kegiatan penertiban dimulai dengan apel bersama di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, pada Minggu pagi (24/11/2024), yang diikuti oleh petugas gabungan dari Bawaslu, Satpoldam, Dishub, Kepolisian serta KPU. Setelah apel, tim langsung bergerak menuju lokasi pertama di kawasan Bundaran Lapas Subang. Penertiban kemudian dilanjutkan ke Terminal Subang, kawasan Gerbang Tol Cipali, dan Wisma Karya untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan masa tenang.
Bawaslu Kabupaten Subang mengingatkan kepada seluruh peserta Pilkada untuk secara mandiri mencabut atribut kampanye mereka. “Kami berharap para peserta Pilkada bisa mematuhi aturan dan mencabut APK mereka sebelum petugas turun untuk melakukan penertiban. Kami akan terus melakukan pengawasan selama masa tenang, dan APK yang masih terpasang akan ditertibkan,” ujar Jamal A. R. Kumaunang, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang.
Penertiban APK ini juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang. Tidak hanya Satpol PP, pengawasan juga melibatkan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang secara aktif terlibat dalam proses ini.
Dengan langkah ini, diharapkan proses Pilkada 2024 di Kabupaten Subang dapat berjalan dengan lancar, aman, dan adil, serta menjaga ketertiban selama masa tenang yang merupakan bagian dari tahapan penting dalam Pemilihan.