Lolly Tegaskan Komitmen Bawaslu Kawal Hak Politik Penyandang Disabilitas
|
Subang - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan komitmen Bawaslu untuk mengawal pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang inklusif. Menurutnya, setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Lolly dalam Forum Warga: Pengawasan Partisipatif terhadap Hak Politik Disabilitas dalam Partai Politik di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Teman-teman penyandang disabilitas posisinya sama, memiliki hak untuk dipilih dan memilih, tidak ada bedanya," ujar Lolly.
Lolly menjelaskan, Bawaslu berkomitmen memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses dan pelayanan yang memadai pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, berbagai kendala yang dihadapi kelompok disabilitas harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemilu agar hak konstitusional mereka tetap terlindungi.
Ia juga menyoroti pentingnya akurasi data pemilih penyandang disabilitas sebagai salah satu tantangan yang masih perlu mendapat perhatian. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, tercatat sebanyak 963.050 pemilih penyandang disabilitas, atau sekitar 0,45 persen dari total 214.354.667 pemilih. Sementara pada Pemilu 2024, jumlah pemilih penyandang disabilitas mencapai sekitar 0,54 persen dari total pemilih.
Menurut Lolly, data tersebut perlu terus diperkuat melalui partisipasi aktif masyarakat, khususnya komunitas penyandang disabilitas, dalam memastikan anggotanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
"Silakan teman-teman di komunitas disabilitas mendorong anggotanya untuk aktif mengecek apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Kalau tidak, kerugiannya nyata karena bisa kehilangan hak pilih," tegasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Bawaslu RI Apriyanti Marwah menyampaikan bahwa pengawalan hak politik penyandang disabilitas merupakan komitmen yang terus diwujudkan Bawaslu melalui berbagai ruang dialog bersama masyarakat sipil, seperti Focus Group Discussion (FGD), Forum Pengawasan Partisipatif, Forum Warga, hingga forum koordinasi.
Menurut Apriyanti, berbagai forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan sekaligus memperkuat kebijakan pengawasan yang semakin inklusif.
"Bawaslu juga lahir dari masyarakat sipil. Karena itu kami memiliki mandat yang sama untuk mengadvokasi kebijakan yang belum sepenuhnya ramah terhadap hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif, yang menegaskan pentingnya menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan pemenuhan hak politik kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi dengan masyarakat sipil, Bawaslu berharap seluruh penyandang disabilitas dapat memperoleh kesempatan yang setara untuk menggunakan hak politiknya, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 semakin inklusif, adil, dan berintegritas.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu