Lolly: Saran Perbaikan Data Pemilih Harus Berbasis Fakta, Bukti, dan Dasar Hukum
|
Subang - Bawaslu RI menegaskan bahwa akurasi data pemilih menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas pengawasan pemilu. Karena itu, setiap saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU harus disusun berdasarkan fakta lapangan, didukung bukti yang jelas, serta memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Forum Penguatan Kelembagaan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas), serta Evaluasi Prioritas Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Kedua ketika berikan saran perbaikan harus ada buktinya, jangan asumsi. Ketiga setiap saran perbaikan harus jelas dasar hukumnya. Ini penting supaya begitu Bawaslu kasih saran perbaikan tidak ada alasan KPU mengabaikan dan menolak," ujar Lolly.
Menurut Lolly, terdapat tiga prinsip yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan saran perbaikan. Pertama, setiap peristiwa yang dilaporkan harus bersifat konkret dan berdasarkan fakta di lapangan, bukan asumsi atau dugaan. Kedua, setiap temuan wajib didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, seluruh saran perbaikan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila ketiga prinsip tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka berbagai persoalan yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya berpotensi terulang kembali.
Selain itu, Lolly mengingatkan pentingnya menjaga dokumentasi hasil pengawasan sebagai bagian dari memori kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, setiap proses pengawasan harus terdokumentasi dengan baik agar dapat menjadi rujukan dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan pengawasan pada masa mendatang.
"Pastikan jejak pengawasan sebelumnya tidak hilang, dan rekap sebab itu jejak perjuangan. Jangan cuma cek data hari ini, tetapi cek data sebelumnya. Sebab yang kita bangun memori kerja pengawasan yang berdampak pada kualitas," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Puadi menilai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan program yang sangat strategis karena data pemilih yang akurat, valid, dan mutakhir menjadi jantung penyelenggaraan pemilu.
Ia meminta seluruh jajaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota terus meningkatkan kapasitas pengawasan berbasis data agar mampu memastikan kualitas pemutakhiran data pemilih sekaligus meminimalkan potensi kesalahan.
"Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota harus punya kemampuan agar kesalahan semakin berkurang melalui pengawasan yang efektif berbasis data. Supaya tidak dibilang data hoaks," ujar Puadi.
Puadi juga mengapresiasi peningkatan kinerja jajaran Bawaslu di daerah dalam melaksanakan pengawasan PDPB. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan semangat perbaikan yang terus tumbuh di seluruh tingkatan Bawaslu. Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak cepat berpuas diri dan terus memperkuat sinergi antarlembaga demi mewujudkan data pemilih yang semakin akurat dan berkualitas menjelang Pemilu 2029.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu