Lompat ke isi utama

Berita

Lolly: Bangun Ruang Kepercayaan untuk Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu

Bawaslu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka Bimbingan Teknis Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (9/6/2026).

Subang - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pentingnya membangun ruang kepercayaan bagi pelapor dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, perlindungan non-retaliasi atau anti pembalasan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan Lolly saat membuka Bimbingan Teknis Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tentang Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (9/6/2026).

Menurut Lolly, perlindungan non-retaliasi merupakan bentuk komitmen lembaga untuk menjaga rasa aman dan keberanian setiap orang dalam menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.

"Ketika kita bicara soal non-retaliasi, sesungguhnya kita sedang membangun ruang kepercayaan. Pelapor harus merasa aman, merasa terlindungi, dan tidak khawatir mendapatkan intimidasi maupun pembalasan karena keberaniannya menyampaikan laporan," katanya.

Ia menjelaskan, non-retaliasi berarti memastikan tidak ada tindakan pembalasan, intimidasi, diskriminasi, pengucilan, maupun perlakuan yang merugikan pelapor, korban, saksi, ataupun pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus.

Lolly menilai Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia tidak hanya diwujudkan dalam pengawasan pemilu, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan internal organisasi.

"Tidak boleh ada kontradiksi antara nilai yang kita awasi di luar dengan praktik yang berjalan di dalam institusi. Ketika kita berbicara tentang keadilan dan anti-kekerasan, maka nilai yang sama harus hidup di lingkungan internal Bawaslu," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai tindakan yang merugikan lembaga. Sebaliknya, pelaporan merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga integritas organisasi dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Lolly menyebut ada tiga aspek yang perlu diperkuat agar mekanisme perlindungan berjalan efektif, yaitu kejelasan prosedur, perlindungan aktif terhadap pelapor, dan budaya organisasi yang mendukung terciptanya ruang aman bagi seluruh jajaran Bawaslu.

Menurutnya, Pokja PPKS tidak hanya berperan dalam merespons kasus, tetapi juga memastikan upaya pencegahan berjalan secara berkelanjutan. Ia mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

"Pencegahan yang paling mendasar adalah memastikan tidak ada rasa takut untuk melapor. Karena itu, kita harus membangun ruang kepercayaan agar setiap orang merasa aman ketika menyampaikan laporan," ujarnya.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu