Kunjungan Bawaslu Subang ke Partai Politik Hanura.
|
Subang, 6/6/2022. Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang mengunjungi Sekretariat Partai Politik Hanura yang berkantor di Jl. Pemuda Rt. 23/04 Desa. Jalancagak Subang.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanudin menyampaikan bahwa bawaslu sudah siap melakukan pengawasan tahapan pengawasan begitupun partai politik harus sudah siap dalam melakukan kontestasi di Pemilu 2024.
Disampaikan juga bahwa peserta yang sudah terdaftar di Kemenkumham ada 75 partai politik, tetapi dari 75 partai politik yang sudah terdaftar Ini kita belum tahu partai mana yang akan lolos.
Cucu Kodir Jaelani Kordiv Hukum, Humas dan Datin menyampaikan Bahwa Bawaslu subang ingin mengajak kepada seluruh partai politik untuk sama-sama memaksimalkan proses pencegahan sejak dini salah satu contoh dalam tahapan verifikasi parpol syarat sebagaimana ketentuan dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus disiapkan dan terpenuhi.
Jecky Johari Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Subang menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa biasanya ada di awal dan akhir. Untuk yang diawal itu ada pada saat pendaftaran partai politik dan yang diakhir itu pada saat pencalonan DCS menjadi DCT. Dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu ada batas waktu yang harus diproses yaitu selama 12 hari kalender sampai ada putusan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Juju Juhariah menyampaikan bercermin dari pemilu tahun 2019 banyak yang melaporkan antara partai politik dengan partai politik, serta caleg dan caleg. Dengan melihat kondisi yang seperti itu kami berharap partai politik dalam hal ini Partai Hanura mencegah sejak dini agar jangan sampai terjadi saling melaporkan.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG