Lompat ke isi utama

Berita

KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang Perkuat Sinergi Pencegahan Sengketa Pemilu Pasca Putusan MK

Subang - “Berkaca dari tahapan Pemilu 2024, penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu Subang harus lebih proaktif mengimbau partai politik agar lebih memperhatikan dan memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, saat menerima kunjungan KPU Kabupaten Subang, Selasa (26/5/2026).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan penguatan sinergitas antarlembaga penyelenggara pemilu, khususnya terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik.
Hadir dari KPU Kabupaten Subang, Anggota KPU Kabupaten Subang Yuda Adi Kusumah dan Ricky Permana, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Subang Brevo Yant Hadiansyah beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Subang.
Sementara dari Bawaslu Kabupaten Subang hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Jamal A. R. Kumaunang dan Gamal Putu Manggala, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang Sahat Erwin Gemayel Siagian.
Dalam kesempatan tersebut, Yuda Adi Kusumah menyampaikan bahwa pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait 30 persen keterwakilan perempuan, KPU Kabupaten Subang akan menyampaikan imbauan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Subang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sengketa proses pemilu serta mendorong partai politik untuk lebih memperhatikan pemenuhan syarat keterwakilan perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari KPU akan memberikan imbauan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Subang. Hal ini sejalan dengan Bawaslu Subang untuk pencegahan sengketa proses pemilu,” ujar Yuda.
Selain itu, Yuda juga menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan Bawaslu Kabupaten Subang telah memiliki akses akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) guna mendukung proses pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Jamal A. R. Kumaunang menegaskan pentingnya membangun langkah pencegahan secara bersama melalui kesepahaman regulasi antarlembaga penyelenggara pemilu.
“Sinergitas yang perlu kita bina adalah kesepahaman regulasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, Sahat Erwin Gemayel Siagian, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang juga akan menjadwalkan kunjungan balasan ke KPU Kabupaten Subang sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan komunikasi kelembagaan.
“Kita akan menjadwalkan kunjungan ke KPU Subang untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara KPU Kabupaten Subang dan Bawaslu Kabupaten Subang dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, profesional, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi