Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Subang: Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkades

Bawaslu

Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilu serta menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas di tingkat lokal.

Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 di sejumlah wilayah di Kabupaten Subang. Salah satu kegiatan dilaksanakan di Desa Cimanglid, Kecamatan Kasomalang, yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang bersama tim yang terdiri dari Patrya Baskara dan Ridwan Supriatna, serta melibatkan perangkat kecamatan dan perangkat desa setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang melakukan diskusi bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penguatan sistem demokrasi, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Diskusi tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui berbagai regulasi, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pembagian kewenangan penyelesaian sengketa antara lembaga seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, dalam konteks Pilkades, mekanisme penyelesaian sengketa masih berada dalam ranah pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sengketa Pilkades umumnya diselesaikan melalui mekanisme administratif oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengesahkan kepala desa terpilih, dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem penyelesaian sengketa dalam proses demokrasi serta memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan di tingkat lokal guna mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang transparan, adil, dan berintegritas.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang