Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan RDK dengan Tema "Teknis Penyusunan Berita Acara Klarifikasi".

Selasa,26/10/2021. Bawaslu Kab. Subang telah melaksanakan RDK Penanganan Pelanggaran dengan tema "Teknis Penyusunan Berita Acara Klarifikasi" yang diikuti oleh Ketua,Anggota dan Staf Sekretariat bertempat di Jl. Palabuan No.9 sbang. Yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu dengan Anggota Bawaslu Prov. Jabar, Yusuf Kurnia. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Subang, Parrahutan Harahap, dalam sambutannya menyampaikan arti penting dari sebuah dokumen yang merupakan bagian terpenting dari sebuah pekerjaan. Beliau berharap pada RDK kali ini bisa mendapatkan penjelasan secara jelas dan teknis mengenai tata cara penyusunan berita acara klarifikasi dalam Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya Yusuf menjelaskan maksud dan tujuan klarifikasi, yakni untuk menguji kebenaran atau untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh / mendapatkan suatu informasi yang diperlukan dari seseorang melalui proses tanya jawab. Yusup kemudian menjelaskan mengenai tahapan persiapan klarifikasi di mana harus menyiapkan undangan klarifikasi menggunakan Form Model A.7 _(Pemilihan)_ dan Form Model B.6 _(Pemilu)_, menyiapkan ruangan klarifikasi dan dokumentasi, membuat surat keputusan tim klarifikasi, sampai pada pihak yang diklarifikasi membaca serta menandatangani berita acara sumpah. Sebagai penutup, H. Yusup menyampaikan sekaligus mengingatkan kembali mengenai teknis klarifikasi yang harus dilakukan secara tepat waktu.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG