Kajian Awal Penanganan Pelanggaran Pemilu, dalam rangka SIMADU Seri-21.
|
Senin,26/7/21. Bawaslu Kabupaten Subang. Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat mengikuti kegiatan serial Peningkatan Kapasitas Individu (SIMADU)seri 21 melalui aplikasi Zoom (Daring). Dalam kegiatan tersebut membahas terkait Mekanisme Kajian Awal Menurut Perbawaslu No 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Juju Juhariah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, menyampaikan bahwa staf penerima laporan, dalam menerima laporan pelapor, pelapor harus mengisi formulir B1 penerimaan laporan oleh yang bersangkutan (pelapor) dan harus diisi dengan benar serta dilengkapi syarat Formil dan Materilnya.
Laporan tersebut kemudian akan dilakukan kajian awal apakah pelaporan tersebut sudah lengkap syarat Formil dan Materilnya.
Terkait dengan alat bukti yang diberikan oleh pelapor, Bawaslu membentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran untuk dicatat, disimpan, serta pengamanan dan perawatan.
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan beserta jajaran staf kesekretariatan Bawaslu Subang.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG