Lompat ke isi utama

Berita

Jamal A.R. Kumaunang: Pemahaman Sengketa Proses Pemilu Penting untuk Menjaga Keadilan Pemilu

Bawaslu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal Abdul Rosyid Kumaunang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Selasa (23/6/2026).

Subang - "Sengketa proses pemilu sering kali dipahami sebagai persoalan hukum semata. Padahal, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaiannya penting untuk memastikan seluruh peserta pemilu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A.R. Kumaunang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Subang di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Selasa (23/6/2026).

Dalam pemaparannya, Jamal menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang muncul akibat keputusan, kebijakan, atau tindakan tertentu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Sengketa tersebut dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak peserta pemilu dan kualitas penyelenggaraan demokrasi.

"Sengketa proses pemilu bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi bagaimana setiap pihak memperoleh ruang penyelesaian yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jamal.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya terdapat dua jenis sengketa proses pemilu, yakni sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (PSPP) dan sengketa antar peserta pemilu (PSAP). Kedua jenis sengketa tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda sesuai dengan karakteristik para pihak yang bersengketa.

Pada sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, proses diawali dengan pengajuan permohonan, verifikasi administrasi, registrasi, hingga tahapan mediasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme adjudikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jamal juga menjelaskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan secara langsung kepada Bawaslu maupun melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Namun demikian, setiap permohonan harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari identitas pemohon, objek sengketa, kronologi kejadian, bukti pendukung, hingga ketentuan batas waktu pengajuan.

"Tahapan verifikasi menjadi bagian penting karena menentukan apakah suatu permohonan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Di sinilah kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa mulai dibangun," katanya.

Selain membahas penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, Jamal juga memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang meliputi tahapan pendaftaran, pemeriksaan, mediasi atau adjudikasi, penerbitan putusan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, Bawaslu berperan memastikan seluruh proses berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Subang berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi dapat semakin kuat dan berkualitas.

Bawaslu

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi