Imanudin: Pengawasan Partisipatif Dimulai dari Komunitas yang Kuat
|
Subang - "Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan terpercaya."
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin, saat menyampaikan materi Teknis Penguatan Jaringan dan Pembentukan Komunitas pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Selasa (23/6/2026).
Menurut Imanudin, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Melalui partisipasi aktif dalam pengawasan serta penyampaian informasi dugaan pelanggaran, masyarakat turut berkontribusi menjaga kualitas demokrasi.
"Semakin luas jaringan pengawasan yang dibangun, semakin besar pula peluang mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini. Karena itu, pengawasan partisipatif harus terus diperkuat," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Imanudin menjelaskan bahwa penguatan pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi, tetapi juga dengan membangun jaringan yang kuat di tengah masyarakat. Strategi tersebut meliputi perluasan jaringan komunikasi aktif, peningkatan partisipasi masyarakat, koordinasi relawan, kolaborasi dengan komunitas, hingga memperkuat soliditas jaringan pengawasan.
Ia mengatakan, pembentukan komunitas pengawas partisipatif menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan pengawasan yang aktif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Proses tersebut diawali dengan identifikasi calon anggota, pembagian peran, penyusunan struktur sederhana, serta rekrutmen dan penguatan kapasitas komunitas.
Selain membangun jejaring, Imanudin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota komunitas. Menurutnya, komunitas pengawas partisipatif perlu dibekali pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, teknik pengawasan, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, serta literasi demokrasi agar mampu menjalankan perannya secara efektif.
"Komunitas yang kuat bukan hanya dibentuk dari banyaknya anggota, tetapi juga dari kemampuan anggotanya memahami aturan dan menjalankan pengawasan secara bertanggung jawab," katanya.
Imanudin juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dan media digital dalam mendukung pengawasan partisipatif. Media sosial dan berbagai platform komunikasi digital dinilai mampu mempercepat penyebaran informasi, mempermudah koordinasi antarkomunitas, sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepemiluan kepada masyarakat.
Menurutnya, penggunaan grup komunikasi digital dan platform pelaporan turut mendukung penyampaian informasi maupun temuan dugaan pelanggaran secara lebih cepat dan efektif, sehingga koordinasi antara komunitas pengawas dengan Bawaslu dapat berjalan lebih optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Imanudin turut menjelaskan pentingnya mekanisme koordinasi, pelaporan, dan tindak lanjut yang terstruktur. Alur komunikasi yang jelas, koordinasi yang berkelanjutan, pelaporan temuan yang akurat, serta tindak lanjut yang terarah menjadi bagian penting dalam memastikan setiap informasi yang diterima dapat ditangani secara tepat.
Mengakhiri materinya, Imanudin menegaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak berhenti setelah tahapan pemilu selesai. Menurutnya, keberlanjutan komunitas perlu terus dijaga melalui penguatan komitmen, rasa memiliki, evaluasi rutin, dan pengembangan program agar masyarakat tetap berkontribusi dalam memperkuat demokrasi.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Subang berharap terbentuk jejaring dan komunitas pengawas partisipatif yang semakin kuat, sehingga masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal setiap tahapan pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi