Herwyn: Bawaslu Kaji Penguatan Regulasi Antisipasi Politik Uang Digital
|
Subang - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menyampaikan Bawaslu sedang mengkaji kebutuhan penguatan regulasi untuk mengantisipasi praktik politik uang melalui media digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan tantangan baru dalam pengawasan pemilu dan pemilihan sehingga memerlukan pendekatan yang lebih adaptif, baik dari sisi regulasi, kapasitas sumber daya manusia, maupun strategi pengawasan.
"Peristiwanya sudah mulai ada, tetapi pembuktiannya masih menjadi tantangan. Termasuk rumusan pasalnya, ini yang perlu diperkuat ke depan," ujar Herwyn dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bertajuk Penguatan Strategi Pencegahan dan Penindakan Politik Uang dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Herwyn menjelaskan, praktik politik uang melalui dompet digital, transfer elektronik, maupun berbagai bentuk transaksi non-tunai berpotensi semakin berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi. Kondisi tersebut menuntut Bawaslu untuk memperkuat instrumen pengawasan, termasuk mekanisme pembuktian yang mampu mengakomodasi berbagai modus pelanggaran berbasis digital.
Dalam kesempatan itu, Herwyn juga memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang menjadi pijakan Bawaslu dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan regulasi kepemiluan. Menurutnya, evaluasi tersebut mencakup identifikasi berbagai persoalan yang muncul selama penyelenggaraan pemilu, salah satunya terkait tantangan penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
"Diminta atau tidak diminta, kami wajib menyampaikan problematika, usulan, bahkan naskah akademik kepada pembentuk undang-undang. Itu merupakan pertanggungjawaban organisasi sekaligus pertanggungjawaban moral Bawaslu," tegasnya.
Selain menjadi bahan penyempurnaan regulasi, hasil evaluasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan agar Bawaslu semakin siap menghadapi dinamika pengawasan pemilu yang terus berkembang. Herwyn mengungkapkan, Bawaslu saat ini tengah menyusun desain pengembangan sumber daya manusia yang akan dituangkan dalam Peraturan Bawaslu dan ditindaklanjuti melalui berbagai kebijakan internal sebagai bagian dari penguatan organisasi.
Dalam paparannya, Herwyn turut menyoroti sejumlah aspek regulasi yang masih memerlukan penyempurnaan. Di antaranya perbedaan pengaturan sanksi politik uang dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, keterbatasan ruang penindakan di luar tahapan pemilu, serta perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang.
Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penyempurnaan strategi pengawasan, Herwyn berharap Bawaslu semakin siap menghadapi tantangan baru dalam menjaga integritas pemilu di era digital serta mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu