Herwyn Ajak Bawaslu DIY Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Melalui Implementasi IKU 2026
|
Subang - Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengajak jajaran Bawaslu se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik melalui implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026. Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola organisasi yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Herwyn saat menghadiri Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 di Ruang Abhipraya, Kantor Bawaslu DIY, Kamis (16/7/2026).
"Momentum sosialisasi ini harus menjadi awal penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu. Komitmen seluruh jajaran menjadi kunci keberhasilan implementasi IKU Tahun 2026," tegas Herwyn.
Herwyn menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) sebagai dasar penyusunan IKU. Ia juga meminta setiap indikator kinerja disusun dengan berorientasi pada hasil serta memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound).
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan penyusunan IKU Tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Bawaslu menuju tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bawaslu Tahun 2025–2029.
"Penyusunan Indikator Kinerja Utama bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk membangun Bawaslu yang profesional, akuntabel, dan semakin dipercaya publik," ujar Najib.
Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama mengenai penyusunan, pelaksanaan, hingga pelaporan IKU sehingga implementasinya dapat berjalan seragam di setiap tingkatan.
Dalam sesi materi, narasumber Arif Nur Alam menjelaskan bahwa perkembangan tantangan demokrasi, seperti politik uang, politik identitas, penyebaran hoaks, hingga persoalan netralitas aparatur negara, menuntut Bawaslu memiliki sistem pengukuran kinerja yang tidak lagi berorientasi pada banyaknya kegiatan, melainkan pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI Wenly R. J. Lolong memaparkan dasar hukum, mekanisme penyusunan, serta tata cara pelaporan IKU Tahun 2026. Menurutnya, setiap indikator harus memenuhi prinsip SMART dan mencerminkan capaian hasil sesuai tugas dan kewenangan masing-masing divisi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta, termasuk mengenai implementasi IKU pada masa nontahapan di tingkat kabupaten/kota. Berbagai pertanyaan tersebut dijawab melalui penjelasan mengenai pemilihan indikator, penyusunan target, hingga mekanisme pelaporan sesuai petunjuk teknis Bawaslu RI.
Melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu DIY berharap implementasi IKU Tahun 2026 dapat berlangsung lebih terarah, terukur, dan mampu memperkuat akuntabilitas organisasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan pemilu.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu