Lompat ke isi utama

Berita

Estetika Desain Grafis dan Pedoman Pengelolaan Media Sosial Dalam Kehumasan Bawaslu Simadu 2 seri ke-8.

Subang, 14/3/2022 - Bawaslu Kabupaten Subang. Estetika sebagai hal yang mempelajari keindahan yang berasal dari obyek, mau pun keindahan yang berasal dari subyek (Pengamatan atau Pencipta). Kegiatan SIMADU II, Seri ke - 8, yang di ampu oleh Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat & Data Informasi dengan judul "Estetika Desain Grafis Pedoman Pengelolaan Media Sosial dalam Kehumasan Bawaslu". Ada pun yang menjadi Pemantik yaitu Cucu Kodir Jaelani, S.P. ; Narasumber Deden Fahad Sultan, A.Md. ; Moderator Fakhri Aulia Rahman, S.H. Cucu menyampaikan segala sesuatunya harus berdasarkan pada pedoman bermedia sosial dilingkungan Bawaslu. Dalam melaksanakan pengelolaan media sosial, pengelola media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memuat konten yang diproduksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, begitu juga sebaliknya. Skema tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan pembagian komposisi konten sebagai berikut:Bawaslu Kabupaten/Kota: 20% konten pusat, 10% konten Provinsi, dan 70 % konten Kabupaten/Kota. Dalam paparan materi, Deden menyampaikan bahwa yang di maksud dengan Estetika adalah hal yang mempelajari kualitas keindahan dari obyek, mau pun daya impuls dan pengalaman estetis pencipta serta pengamatannya. Kaitannya dengan industri grafis komunikasi, yakni adanya penggabungan estetika dengan teknologi dalam industri grafis komunikasi merupakan suatu yang kompleks, dan mengarah pada perkembangan penggayaan tertentu berdasarkan kebutuhan praktis.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG