Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penyelesaian Sengketa menggelar RDK.

Hari ini Sabtu 28 Agustus 2021, Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang telah melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema "Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu". Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parrahutan Harahap, dalam sambutannya menyampaikan, dalam melaksanakan RDK kali ini, kita bisa belajar dan menghetahui tentang bagaimana bila terjadi sengketa dalam Pemilu, harapannya RDK ini akan meningkat kan kapasitas kita sebagai pengawas Pemilu terutama dalam proses penyelesaian sengketa. Narasumber pada acara kali ini adalah Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki_hilmi dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang Jecky Johari. Pada paparannya Zaki_hilmi menyatakan bahwa dalam pesta demokrasi salah satu yang harus tersedia dalam elektoral justice system adanya ruang dari para pihak yang menuntut hak nya untuk memperoleh kembali hak nya yang telah dihilangkan. mediasi ini sebetulnya bagian dari saluran untuk musyawarah, musyawarah merupakan keputusan paling tinggi yang kita anut dalam sistem demokrasi untuk menciptakan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Sementara jecky dalam pemaparannya mengatakan bahwa Bawaslu menjadi mediator para pihak dalam menyelesaikan sengketa, pelaksanaan mediasi diselesaikan paling lama dua hari dan dilaksanakan secara tertutup.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG