Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terima Hibah Tanah dari Pemkab Kepulauan Sula untuk Perkuat Kelembagaan

Bawaslu

Bawaslu menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, di Gedung Bawaslu, Jumat (24/7/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Penyerahan hibah dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, kepada Bawaslu yang diwakili Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait di Gedung Bawaslu, Jumat (24/7/2026).

Dalam sambutannya, Ferdinand menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula atas dukungan yang diberikan melalui hibah tanah tersebut. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

"Terima kasih, Bu, sudah memberikan tanah hibah buat kami. Berharap nanti kami bisa memanfaatkan tanah itu sebaik mungkin," ujar Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu masih berada dalam kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor. Karena itu, pembangunan di atas lahan hibah tersebut belum dapat segera dilaksanakan. Meski demikian, Bawaslu akan menempuh seluruh tahapan administrasi yang diperlukan agar proses pembangunan dapat direalisasikan pada waktunya.

"Nanti kita akan coba secara bertahap. Kita akan mulai menyurati, meminta izin, sampai nanti kita bisa membangunnya. Kami berharap infrastruktur yang memadai ini akan bisa membuat tugas-tugas Bawaslu lebih baik ke depan," katanya.

Ia menambahkan, keberadaan infrastruktur yang representatif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara lebih optimal.

Mengakhiri sambutannya, Ferdinand berharap sinergi dan hubungan kerja sama antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dapat terus terjalin dengan baik. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pengawasan pemilu di masa mendatang.

Bawaslu
Bawaslu