Bawaslu Subang Mengajak Organisasi Kemahasiswaan dalam Pengawasan Partisipatif
|
Bawaslu Subang - Pimpinan dan Jajaran Sekretariat melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Aula Hotel Lembah Gunung Kujang.(26/8/2022).
Yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Pimpinan Bawaslu Kabupaten subang dengan dihadiri oleh peserta dari Organisasi Kemahasiswaan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parrahutan Harahap. Di dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pemilu ada Penyelenggara, Peserta Pemilu dan Pemilih.
Dari sisi kelembagaan Bawaslu, bahwa Bawaslu ada perubahan nomenklatur ditingkat pusat atau RI, tetapi untuk level tingkat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menunggu perbawaslu disahkan ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Kordiv Hukum, Humas dan Datin Cucu Kodir jaelani.
Cucu juga mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bawaslu bertugas melakukan pencegahan, Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Dia juga menyampaikan bahwa regulasi yang digunakan dalam Pemilu 2024 masih sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kordiv Penanganan Pelanggaran Juju Juhariah menyampaikan bahwa didalam penanganan pelanggaran itu ada dua yaitu temuan dan laporan. Temuan artinya hasil pengawasan yang ditemukan oleh Bawaslu, Panwascam, PKD dan PTPS, sedangkan Laporan yaitu laporan yang disampaikan oleh warga negara indonesia atau masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 102 bahwa Bawaslu harus memaksimalkan partisipasi masyarakat, Ucap Anggota Bawaslu kabupaten Subang Kordiv Pengawasan dan hubungan Antar Lembaga Imanudin.
Imanudin juga menyampaikan kenapa Bawaslu harus melaksanakan sosialisasi karena potensi pelanggaran dan sengketa terjadi pada tahapan pemilu, pada tahapan inilah banyak potensi pelanggaran bermunculan.
Dia juga menyampaikan bahwa Pemilu Nasional dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden, Pileg dan DPD. UU juga mengatur bahwa 20 bulan sebelum pencoblosan itu harus dilakukan tahapan, yang membedakan antara pemilu tahun lalu dengan tahun 2024 yaitu jumlah partai politik.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG