Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Pembinaan SDM Berbasis Putusan DKPP untuk Perkuat Integritas Pemilu 2029

Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dalam FGD Grand Desain Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu: Visi Integritas 2030 di Jakarta, Rabu (3/7/2026).

Subang - Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengungkapkan bahwa Bawaslu tengah menyiapkan desain pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas dan mencegah terulangnya pelanggaran etik menjelang Pemilu 2029.

Hal itu disampaikan Herwyn saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Grand Desain Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu: Visi Integritas 2030 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Herwyn, putusan DKPP tidak hanya dipandang sebagai produk penegakan etik, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran kelembagaan guna meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu.

“Kami sedang menyiapkan desain pembinaan SDM, salah satunya dengan memetakan putusan DKPP itu sebagai pembelajaran etik. Hal tersebut bagian dari penguatan kelembagaan menuju Pemilu 2029,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemilu menuntut penguatan integritas yang lebih sistematis. Karena itu, berbagai perkara etik yang pernah terjadi perlu dianalisis dan dijadikan bahan pembelajaran untuk membangun sistem pencegahan yang lebih efektif.

Herwyn menilai putusan DKPP dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang membantu lembaga memetakan potensi risiko pelanggaran serta menyusun langkah mitigasi yang tepat sebelum tahapan pemilu dimulai.

Selain itu, ia menegaskan bahwa standar etik penyelenggara pemilu tidak cukup hanya berlandaskan kepatuhan terhadap regulasi, independensi formal, atau profesionalisme administratif. Menurutnya, pengawas pemilu juga harus memiliki keberanian moral dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan yang mungkin muncul selama menjalankan tugas.

“Pengawas pemilu harus memiliki standar etik yang lebih tinggi dibanding kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, sebaik apa pun regulasi dan sistem yang dibangun, kualitas penyelenggaraan pemilu tetap ditentukan oleh integritas penyelenggaranya,” tegas Herwyn.

Melalui penguatan pembinaan SDM berbasis pembelajaran etik, Bawaslu berharap dapat membangun budaya kerja yang semakin profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu