Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Form-A Online untuk Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty didampingi Tenaga Ahli Iji Jaelani (kiri) dan Apriyanti Marwah (kanan) saat memimpin diskusi dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Memperkuat Sistem Pengelolaan dan Analisis Data Pengawasan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa Bawaslu tengah merancang Formulir Model A pengawasan (Form-A) online untuk mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Nantinya, Form-A online ini akan diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu, bersamaan dengan draf Perbawaslu Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang sedang disusun.

“Bawaslu akan membuat panduan (PDPB) termasuk Form-A online khusus untuk DPB. Tools-nya akan dibuat nanti,” ucap Lolly dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Memperkuat Sistem Pengelolaan dan Analisis Data Pengawasan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Lolly menjelaskan, secara teknis pengawasan PDPB memiliki kedekatan dengan tahapan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT). Bedanya, pemutakhiran data berkelanjutan lebih fleksibel karena tidak terikat pada tahapan yang ketat.

“Sumber datanya berkala kemudian harus disampaikan paling lambat selama tiga bulan. Jadi dia memberikan keleluasaan kepada pengawas pemilu untuk memastikan kualitas pengawasan DPB kuat,” terang perempuan asal Cianjur tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Lolly menegaskan bahwa pengawas pemilu tetap harus mengutamakan pencegahan, pengawasan langsung, serta uji petik. Jika memungkinkan, posko pemutakhiran data pemilih juga dapat dibuka.

Lebih lanjut, ia meminta para pengawas pemilu memberikan masukan dalam penyusunan draf Perbawaslu berdasarkan pengalaman di lapangan.

“Pastikan ini berkoordinasi dengan Pemda dan KPU. Mari kita ketatkan standar dalam pengawasan DPB ini. Standar minimal provinsi dan kabupaten/kota harus jelas sehingga draf Perbawaslu akan memberikan panduan bagi kita,” tegasnya.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu