Bawaslu Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Selaraskan NPHD Jelang Tahapan Pemilu dan Pilkada 2029
|
Subang - Bawaslu bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar rapat koordinasi guna menyelaraskan kebijakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada 2029.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi atas Klausul NPHD yang Tidak Selaras dengan Format Lampiran IB Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 di Gedung Bawaslu, Selasa (14/7/2026).
Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk membahas ketidaksesuaian sejumlah klausul NPHD yang ditemukan pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kami menyelenggarakan rapat ini sebagai tindak lanjut atas saran dan masukan dari Jamdatun pada pertemuan sebelumnya. Kami berterima kasih atas arahan yang diberikan sehingga hari ini dapat dilakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi terbaik," ujar Rini.
Menurutnya, secara umum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan baik dan berhasil menghasilkan kepala daerah yang memiliki legitimasi kuat. Namun, evaluasi pascapenyelenggaraan masih menemukan sejumlah persoalan, khususnya terkait pengelolaan pendanaan melalui NPHD di daerah.
Rini menjelaskan, hambatan tersebut muncul akibat belum selarasnya sejumlah kebijakan NPHD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2016, hingga berbagai ketentuan internal Bawaslu.
Ketidaksesuaian regulasi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan keraguan hukum dalam pengelolaan dana hibah apabila tidak segera diselesaikan sebelum tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 dimulai.
Untuk itu, pimpinan Bawaslu menginstruksikan Inspektorat Utama membentuk tim khusus yang bekerja bersama kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan solusi atas berbagai persoalan tersebut.
"Mari sama-sama kita lakukan upaya-upaya untuk mencari solusi yang maksimal bagi penyelesaian ini. Karena apabila tidak diselesaikan dengan baik, tentu akan menimbulkan kegamangan dalam keberlangsungan pengelolaan pendanaan Pilkada 2029 dan seterusnya," tegas Rini.
Melalui forum koordinasi lintas lembaga ini, Bawaslu berharap tercipta kesamaan persepsi mengenai pengelolaan dana hibah sehingga pelaksanaan pengawasan pemilu di daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Penguatan regulasi sejak dini juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan penyelenggaraan pemilu.
"Kita di Bawaslu akan terus mengawal akuntabilitas penggunaan dana pilkada. Harapannya, akuntabilitas itu dapat terus terwujud dengan baik, baik saat ini maupun ke depan, sehingga risiko-risiko hukum dapat kita minimalkan bersama," pungkasnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu