Bawaslu Perkenalkan Sistem Pengawasan Pemilu Indonesia kepada Delegasi India
|
Subang - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memperkenalkan sistem pengawasan pemilu Indonesia kepada delegasi Election Commission of India dan India International Institute of Democracy and Election Management dalam Diskusi tentang Sistem dan Proses Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu mengintegrasikan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa pemilu dalam satu sistem yang bertujuan menjaga integritas demokrasi dan memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan prinsip-prinsip demokrasi berjalan dengan baik dan seluruh proses pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Bagja.
Ia memaparkan bahwa ruang lingkup pengawasan Bawaslu mencakup pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, hingga pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan pemilu berlangsung.
Menurut Bagja, pengawasan pemilu di Indonesia tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pendidikan publik, serta penguatan pengawasan partisipatif. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak awal.
Dalam memperluas partisipasi masyarakat, Bawaslu bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai kelompok masyarakat. Selain itu, Bawaslu juga mengembangkan program Desa Anti Politik Uang sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik terhadap pentingnya pemilu yang berintegritas.
Pada aspek penegakan hukum, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana pemilu. Di sisi lain, Bawaslu juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu guna memberikan kepastian hukum kepada peserta pemilu.
Bagja menilai pendekatan pengawasan yang memadukan pencegahan, koordinasi lintas lembaga, dan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Forum tersebut merupakan bagian dari kunjungan delegasi ECI dan IIIDEM yang dipimpin oleh Chief Electoral Officer Negara Bagian Assam ke Indonesia. Melalui kegiatan ini, penyelenggara pemilu Indonesia yang terdiri dari Bawaslu, KPU, dan DKPP berbagi pengalaman terkait penyelenggaraan, pengawasan, serta penegakan kode etik pemilu, sekaligus memperkuat pertukaran pengetahuan dalam mendukung demokrasi yang berintegritas.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu