Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Sampaikan Surat Imbauan Pelaksanaan PDPB Triwulan III ke KPU Kabupaten Subang

Bawaslu

Staf Bawaslu Kabupaten Subang, Dede Wahyudin menyampaikan Surat Imbauan Pelaksanaan PDPB Triwulan III ke KPU Kabupaten Subang, Senin (22/09/2025).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menyampaikan surat imbauan terkait Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III kepada KPU Kabupaten Subang pada Senin, 22 September 2025.

Imbauan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Subang dalam pengawasan penyusunan PDPB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berperan aktif melakukan pencegahan dengan cara menyampaikan imbauan agar PDPB dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam suratnya, Bawaslu Kabupaten Subang meminta KPU Kabupaten Subang memastikan pelaksanaan PDPB berjalan sesuai ketentuan. Beberapa hal yang ditekankan antara lain persiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB, penerimaan data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi, serta penyusunan PDPB di TPS lokasi khusus dengan mencantumkan alamat lengkap sesuai data KTP-el pemilih.

Selain itu, KPU Kabupaten Subang juga diminta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), serta menyusun data PDPB ke dalam aplikasi Sidalih. Bawaslu Kabupaten menekankan pentingnya pencermatan data pemilih menggunakan Sidalih untuk menganalisis potensi kegandaan, data invalid, dan anomali, termasuk menindaklanjuti analisis kegandaan secara nasional.

Bawaslu Kabupaten Subang juga mengingatkan agar KPU Kabupaten Subang mengecek data pemilih melalui webportal NIK Dukcapil bila ditemukan kegandaan antar kabupaten/kota, memastikan daftar pemilih di lokasi khusus tercatat dalam Sidalih, serta melakukan penyaringan terhadap data TMS di TPS asal.

Tak hanya itu, KPU Kabupaten Subang diminta menindaklanjuti masukan dan tanggapan peserta rapat pleno dengan bukti autentik jika ditemukan kekeliruan, menyampaikan dokumen berita acara rekapitulasi dan formulir A-Rekap Kabko-PDPB kepada Bawaslu Kabupaten Subang, serta memperhatikan kerahasiaan data pribadi pemilih.

Melalui imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk memastikan PDPB Triwulan III terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga kualitas daftar pemilih dapat terjaga demi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Dede Wahyudin
Editor: Cucu Kodir Jaelani