Bawaslu Kabupaten Subang Sampaikan Saran Perbaikan Hasil Uji Petik PDPB ke KPU Kabupaten Subang
|
Subang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang secara resmi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang terkait hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di sejumlah kecamatan. Penyampaian ini dilakukan pada rapat koordinasi persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Subang, Kamis (25/9/2025).
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, menjelaskan bahwa uji petik telah dilakukan di lima kecamatan, yakni Kecamatan Subang, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan, dan Cibogo. Dari kegiatan tersebut ditemukan data pemilih yang berstatus Memenuhi Syarat (MS) dan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau KPU Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran perbaikan tersebut diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Subang sebagai bagian dari upaya memastikan daftar pemilih berkelanjutan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Subang dalam menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak pilih masyarakat.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi
Editor: Cucu Kodir Jaelani