Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Sampaikan Imbauan ke KPU, Pengawasan PDPB Jadi Perhatian di Masa Non-Tahapan

Bawaslu

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan surat imbauan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada KPU Kabupaten Subang, Jumat (13/03/2026).

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena data pemilih merupakan fondasi utama bagi kualitas demokrasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, saat menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Subang, Jumat (13/3/2026).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan Bawaslu Kabupaten Subang terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar berjalan sesuai ketentuan serta menjamin akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang mengingatkan KPU Kabupaten Subang agar melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Dinas KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 perihal pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Semester I Tahun 2026.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang juga mengimbau agar KPU Kabupaten Subang melakukan koordinasi secara berkala dengan Bawaslu serta instansi terkait lainnya paling sedikit setiap tiga bulan sekali. Koordinasi tersebut dinilai penting guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam imbauannya, Bawaslu juga mendorong KPU Kabupaten Subang untuk menyusun serta menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi PDPB kepada Bawaslu Kabupaten Subang dan instansi terkait lainnya sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bawaslu terkait potensi kekeliruan baik dalam proses maupun hasil rekapitulasi PDPB.

Sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Subang juga mengimbau agar hasil rekapitulasi PDPB dipublikasikan melalui kanal informasi resmi KPU Kabupaten Subang, seperti laman web, media sosial, maupun aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Achmad Mansur menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu mandat penting yang tetap dijalankan oleh Bawaslu meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu.

Menurutnya, kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif akan menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas di masa mendatang.

Melalui penyampaian surat imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap pelaksanaan PDPB di Kabupaten Subang dapat berjalan secara optimal dengan melibatkan koordinasi antar lembaga serta partisipasi masyarakat guna mewujudkan daftar pemilih yang valid dan dapat dipercaya.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Darren