Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Pastikan Akurasi Data Pemilih Lewat Uji Petik di Kecamatan Cibogo

Bawaslu

Subang - Untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Cibogo, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan PDPB tahap kedua yang berlangsung pada 27–31 Oktober 2025 di lima kecamatan.

Tim pengawasan di Kecamatan Cibogo dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, bersama anggota tim yang terdiri atas Eki, Angga, Darren, dan Odih. Mereka melakukan verifikasi faktual langsung ke sejumlah warga dan lokasi yang telah ditetapkan sebagai sampel data.

Dalam pelaksanaan uji petik, tim Bawaslu Kabupaten Subang menggunakan tiga kategori sampel, yakni pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, serta pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh KPU. Masing-masing kategori diambil sebanyak 10 sampel sehingga total terdapat 30 data pemilih yang diuji di Kecamatan Cibogo.

Cucu Kodir Jaelani menjelaskan, uji petik merupakan langkah penting dalam memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah terjadinya data ganda atau data yang tidak valid.

“Kami ingin memastikan data pemilih benar-benar mutakhir dan sesuai kondisi di lapangan. Akurasi data adalah fondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cucu menyampaikan bahwa pengawasan PDPB dengan metode uji petik ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan Instruksi Bawaslu Jawa Barat Nomor 186 Tahun 2025, yang mengamanatkan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan secara langsung.

Selain melakukan verifikasi, tim juga berkoordinasi dengan aparatur desa untuk mengonfirmasi kesesuaian data kependudukan dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU. Hasil pengawasan akan dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan PDPB untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Cucu menegaskan bahwa kegiatan uji petik ini merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Subang dalam menjaga hak pilih warga negara.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif memeriksa data dirinya dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian. Pengawasan ini tidak hanya tugas Bawaslu, tetapi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas,” pungkasnya.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi