Bawaslu Kabupaten Subang Mulai Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV Bulan November 2025
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai dengan 25 November 2025 di lima kecamatan berbeda sesuai pembagian tim yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan uji petik ini merupakan bagian dari mandat pengawasan yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 186/PM.001/K.JB/09/2025 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan PDPB di tingkat kabupaten/kota.
Pembagian Tim Uji Petik
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, terdapat lima tim uji petik dengan wilayah tugas sebagai berikut:
Tim 1: Kecamatan Subang
(Achmad Mansur, Arry, Ridwan, Rivaldi)Tim 2: Kecamatan Cipunagara
(Cucu Kodir Jaelani, Angga, Eki, Darren, Renra)Tim 3: Kecamatan Binong
(Imanudin, Aris, Firdausi, Egi)Tim 4: Kecamatan Cibogo
(Gamal Putu Manggala, Nopi, Fakri, Juli)Tim 5: Kecamatan Kasomalang
(Jamal A.R. Kumaunang, Patrya, Anggana, Alvin)
Objek Uji Petik
Setiap tim diwajibkan melakukan pengawasan terhadap tiga kelompok data pemilih, yaitu:
10 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
10 Pemilih Baru
10 Pemilih dalam DPB (Data Pemilih Berkelanjutan) yang telah ditetapkan KPU
Total 30 sampel per tim ini bertujuan memastikan akurasi data pemilih, memperbaiki data yang salah, serta mencegah potensi kerawanan pada proses penyusunan daftar pemilih.
Penguatan Akurasi Data Pemilih
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani menegaskan bahwa uji petik PDPB merupakan mekanisme penting dalam menjaga mutu data pemilih. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Subang memastikan bahwa pemilih TMS tidak lagi tercantum dalam daftar, pemilih baru terdata dengan benar, serta DPB yang ditetapkan KPU Kabupaten Subang benar-benar valid.
Selain itu, hasil uji petik ini nantinya akan menjadi bagian dari laporan pengawasan triwulan dan menjadi dasar pemberian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Harapan dan Ajakan kepada Masyarakat
Bawaslu Kabupaten Subang mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam memastikan validitas data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat atau perubahan status kepemiluan melalui kantor Bawaslu Kabupaten Subang atau kanal resmi pengaduan.
Penulis: G. Eki Pribadi