Bawaslu Kabupaten Subang Laksanakan Uji Petik PDPB di Kecamatan Subang
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik di Kecamatan Subang pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Proses uji petik dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa sebagai bagian dari tahapan pengawasan. Koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan serta mendukung kelancaran pelaksanaan uji petik di wilayah setempat.
Selanjutnya, jajaran Bawaslu Kabupaten Subang melaksanakan uji petik dengan mencocokkan data pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan kondisi faktual di lapangan. Proses pencocokan dilakukan berdasarkan keterangan pemilih, perangkat desa, ketua RW, ketua RT, keluarga pemilih, serta sumber informasi pendukung lainnya yang relevan.
Uji petik ini dilakukan terhadap sampel pemilih yang telah ditentukan sebelumnya, baik yang masuk dalam kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Baru, maupun pemilih yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Langkah ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan uji petik di Kecamatan Subang, Bawaslu Kabupaten Subang berupaya meminimalisir potensi ketidaksesuaian data pemilih serta mencegah permasalahan data yang dapat berdampak pada pemenuhan hak pilih warga negara.
Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara sistematis dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi