Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Jalin Kerja Sama dengan Ponpes Al-Ihsan Legonkulon untuk Perkuat Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menjalin kerja sama dengan Yayasan Pondok Pesantren Al-Ihsan Legonkulon Subang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendidikan Politik dan Demokrasi serta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di lingkungan pendidikan. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (4/6/2026).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, S.I.Kom., dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Ihsan Legonkulon Subang, Drs. H. Parahutan Harahap. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas pendidikan politik dan demokrasi kepada kalangan santri serta civitas pendidikan pesantren.

Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk mendorong pendidikan politik dan demokrasi serta meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan pemilu partisipatif di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ihsan Legonkulon. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif tenaga pendidik dan peserta didik dalam kehidupan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, merupakan bagian penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

"Pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Melalui kerja sama ini, kami berharap nilai-nilai demokrasi, kesadaran politik yang sehat, serta semangat pengawasan partisipatif dapat tumbuh di kalangan santri sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan."

Achmad menambahkan, pengawasan partisipatif tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Ihsan Legonkulon, Drs. H. Parahutan Harahap, menyambut baik kerja sama yang terjalin antara kedua lembaga. Ia menilai pendidikan politik dan demokrasi perlu dikenalkan sejak dini agar generasi muda memiliki pemahaman yang baik tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pesantren tidak hanya membekali santri dengan ilmu keagamaan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan tanggung jawab sosial. Kerja sama ini menjadi sarana yang baik untuk memperluas wawasan santri mengenai demokrasi dan pentingnya berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas."

Parahutan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Subang periode 2018–2023 berharap sinergi antara Bawaslu dan lembaga pendidikan dapat terus diperkuat sebagai upaya membangun kesadaran demokrasi yang inklusif di tengah masyarakat.

Nota Kesepahaman ini memiliki ruang lingkup kerja sama meliputi pendidikan politik dan demokrasi serta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Al-Ihsan Legonkulon Subang. Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang disepakati kedua belah pihak.  

Dengan adanya kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap pendidikan politik dan pengawasan partisipatif dapat menjangkau lebih banyak kalangan, khususnya generasi muda, sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Dede Wahyudin