Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Imbau KPU Lakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkala dan Akuntabel

Bawaslu

“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kesiapan sistem kepemiluan sejak masa non-tahapan. Data partai politik harus dipastikan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, terkait penyampaian surat imbauan kepada KPU Kabupaten Subang mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Subang sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan tahapan dan non-tahapan pemilu, sekaligus untuk memastikan tersedianya data partai politik yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan di Kabupaten Subang.

Dalam surat bernomor 26/PM.00.02/K.JB-15/04/2026, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan bahwa imbauan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Jamal menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya pengawasan kelembagaan yang strategis, mengingat data partai politik tidak hanya dibutuhkan saat tahapan pendaftaran peserta pemilu, tetapi juga sebagai basis pengawasan administratif dan verifikasi kelembagaan partai politik secara berkelanjutan.

Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Subang meminta KPU Kabupaten Subang untuk melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkala dan berkelanjutan, memastikan keakuratan, kelengkapan, dan validitas data partai politik, termasuk data kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor partai politik.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang juga mengimbau KPU Kabupaten Subang untuk melakukan koordinasi aktif dengan partai politik dalam rangka pembaruan data, menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel terkait hasil pemutakhiran, serta mendokumentasikan seluruh proses pemutakhiran sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan kelembagaan.

Menurut Jamal, langkah ini penting dilakukan agar proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepemiluan.

Melalui penyampaian surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pengawasan pemilu pada masa non-tahapan.

Bawaslu Kabupaten Subang berharap koordinasi dan sinergi yang baik antara penyelenggara pemilu dapat mendukung tersusunnya data partai politik yang valid, akurat, dan mutakhir guna menunjang kualitas demokrasi di Kabupaten Subang.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Fakhri Aulia R.