Bawaslu Kabupaten Subang Imbau Kepala Desa dan Pejabat BUMD Jaga Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024
|
Subang - Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang memberikan surat imbauan kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas yang berlangsung kemarin.
Baca juga
Bawaslu Kabupaten Subang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Kepala Desa
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Subang juga telah memberikan surat imbauan kepada seluruh Kepala Desa melalui Panwaslu Kecamatan, sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa semua perangkat desa memahami pentingnya menjaga netralitas selama proses Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme, dengan menegakkan netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kepala Desa dan pejabat BUMD harus menghindari praktik politik yang mengarah pada keberpihakan, serta tidak berafiliasi dengan partai politik,” ujarnya.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan beberapa poin penting:
1. Kepala Desa diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah, baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon.
2. Dilarang menggunakan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan politik tertentu.
3. Perangkat Desa juga diingatkan untuk menjaga netralitas dengan cara yang sama.
4. Pejabat BUMD harus menghindari tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap calon tertentu.
5. Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal terkait netralitas dalam proses Pemilihan.
Imbauan ini merupakan langkah proaktif Bawaslu Kabupaten Subang untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa Pemilihan. Ketua Bawaslu Kabupaten Subang menekankan bahwa netralitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Diharapkan, dengan adanya imbauan ini, para Kepala Desa dan Pejabat BUMD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa terlibat dalam praktik politik yang merugikan proses demokrasi. “Kami berharap semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing dengan baik demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran yang mungkin terjadi kepada Panwaslu setempat.