Bawaslu Kabupaten Subang Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti rapat daring (Zoom Meeting) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan agenda “Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025”, Rabu (11/6).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia dan bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga pengawas Pemilu.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu RI menyampaikan empat tujuan utama pelaksanaan sosialisasi ini, yakni:
Memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten/kota,
Memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik,
Mengidentifikasi serta menginventarisasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya, dan
Memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang ditemukan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi informasi kepada publik. Hal ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Subang untuk terus memperkuat pelayanan informasi publik yang terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari pelayanan publik yang baik. Kami di Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah,” ujarnya usai mengikuti kegiatan.
Rapat ini juga menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu daerah untuk saling berbagi pengalaman serta menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang