Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Ikuti Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. Harminus Koto, M.I.Kom, C.Me menyampaikan arahan dalam kegiatan Simulasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.

Subang - Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti kegiatan “Simulasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan” dengan tema “Tata Cara Penerimaan, Verifikasi Formil/Materil, dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Kamis (14/8/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. Harminus Koto, M.I.Kom, C.Me sebagai pembicara.

Dalam kegiatan ini, dibahas pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di seluruh Bawaslu kabupaten/kota, baik di tingkat staf maupun koordinator.

Penguatan kelembagaan diarahkan pada peningkatan pemahaman yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kemampuan teknis dalam mediasi maupun ajudikasi. Selain itu, peserta diingatkan untuk memahami aturan pendaftaran permohonan sengketa, merujuk pada Juknis Nomor 3 dan Perbawaslu Nomor 9, guna mengantisipasi dinamika pelapor, seperti yang terjadi pada kasus PSU di Tasikmalaya.

Pengetahuan terkait kelengkapan berkas dinilai penting agar pengawas pemilu dapat memaksimalkan perbaikan permohonan atau laporan. Respon penerima laporan juga harus sesuai dengan kaidah dan norma yang diatur, bukan berdasarkan alasan dialektis. Hal ini menjadi langkah pencegahan agar tidak timbul persepsi bahwa Bawaslu sengaja menolak laporan.

Materi yang disampaikan juga menekankan bahwa penguatan SDM akan difokuskan pada aspek yuridis dan teknis secara seimbang. Harapannya, pengawas pemilu di semua tingkatan mampu menangani proses sengketa secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang