Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Gelar SIMADU Volume 5 Bahas Tata Naskah Dinas

Bawaslu

Staf Bawaslu Kabupaten Subang, Fatihah Firdausi menyampaikan materi pada kegiatan SIMADU Volume 5 "Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020" Jumat (26/9/2025).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar Serial Peningkatan Kapasitas Individu (SIMADU) Volume 5 pada Jumat (26/9/2025) di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang. Kegiatan yang mengangkat tema “Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020” ini menghadirkan Imanudin, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat Bawaslu Kabupaten Subang sebagai pemantik diskusi, serta Fatihah Firdausi dan Egi Andiani, staf Bawaslu Kabupaten Subang, sebagai narasumber.

Bawaslu

Dalam pemaparannya, Imanudin menegaskan pentingnya penerapan tata naskah dinas secara konsisten di lingkungan Bawaslu Kabupaten Subang.

“Tata naskah dinas bukan hanya aturan birokrasi, tetapi fondasi untuk menjaga profesionalitas lembaga. Kalau administrasi tertib, maka kinerja kelembagaan juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Narasumber pertama, Fatihah Firdausi, menyampaikan bahwa keseragaman dalam penulisan dan format surat dinas sangat penting agar dokumen resmi Bawaslu memiliki nilai otentik dan bisa dipertanggungjawabkan

“Bahasa yang digunakan harus sesuai kaidah, format naskah harus seragam, dan penomorannya jelas. Dengan begitu, arsip lembaga akan tertata rapi dan mudah dilacak,” terangnya.

Sementara itu, Egi Andiani menekankan aspek keamanan dan penatausahaan dokumen. Ia mengingatkan agar setiap dokumen dikelola dengan baik karena mengandung informasi penting bagi kelembagaan.

“Kalau naskah dinas tidak tertata, bisa menimbulkan masalah. Baik dari sisi pelayanan publik maupun dari sisi pertanggungjawaban lembaga,” katanya.

Melalui SIMADU Volume 5, Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen memperkuat kapasitas internal, khususnya dalam pengelolaan administrasi yang tertib, efektif, dan sesuai regulasi.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi