Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Gelar SIMADU Volume 4 Bahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu

Patrya dan Dede menyampaikan materi pada kegiatan SIMADU Volume 4 "Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu", Jumat, 19 Februari 2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali melanjutkan agenda Serial Peningkatan Kapasitas Individu (SIMADU) yang kini memasuki Volume 4. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 19 September 2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang dengan tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.
SIMADU Volume 4 menghadirkan Jamal A. R. Kumaunang, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang sebagai pemantik diskusi. Sementara itu, Patrya Baskara dan Dede Wahyudi, Staf Bawaslu Kabupaten Subang, bertindak sebagai narasumber.
Dalam diskusi, para pemateri memaparkan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai ruang lingkup, objek, para pihak, serta alur penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses pemilu dipahami sebagai perselisihan antar peserta pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan, meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berpotensi menimbulkan perbedaan kepentingan.
Pembahasan juga menekankan bahwa sengketa proses pemilu tidak hanya menyangkut peserta pemilu, tetapi juga dapat melibatkan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang jelas, mulai dari tahap penerimaan permohonan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan yang mengikat.
Melalui kegiatan ini, jajaran internal Bawaslu Kabupaten Subang diharapkan semakin memahami peran strategis lembaga pengawas dalam menangani sengketa proses pemilu. Dengan penguatan kapasitas, Bawaslu Subang berkomitmen untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa secara profesional, dan berintegritas.

Bawaslu

 

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi