Bawaslu Kabupaten Subang Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang mengadakan rapat kerja teknis untuk pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada 14-15 September 2024, ini diselenggarakan di Hotel Laska Subang. Acara ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Subang sebagai peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menghadirkan dua narasumber expert untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta. Narasumber pertama berasal dari unsur Penyelenggara Pemilu, yakni KPU Kabupaten Subang, sementara narasumber kedua adalah seorang Akademisi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, menyampaikan bahwa meskipun pengawasan tahapan pencalonan merupakan ranah Bawaslu Kabupaten, penting bagi Panwaslu Kecamatan untuk memahami tahapan-tahapan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Panwaslu Kecamatan dapat melakukan pengawasan dengan efektif jika diperlukan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Kumaunang menjelaskan tentang jadwal tahapan pencalonan yang sedang berlangsung. Pada tanggal 13-14 September 2024, KPU Kabupaten Subang akan melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Selanjutnya, dari tanggal 15-21 September 2024, akan dilakukan tanggapan masyarakat mengenai pasangan calon hingga proses klarifikasinya. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Rapat kerja teknis ini bertujuan untuk memastikan semua jajaran memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proses pengawasan, sehingga Pemilihan Tahun 2024 dapat berlangsung secara jujur dan adil.