Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Gelar Rapat Bahas Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Subang Gelar Rapat Bahas Pengelolaan Data dan Informasi Publik

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Gamal Putu Manggala menyampaikan arahan pada Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik, Kamis, 12/09/2024.

Subang - Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Subang, pada Kamis, 12 September 2024, diadakan rapat mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik. Rapat ini dihadiri oleh jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Subang dan dipimpin oleh Gamal Putu Manggala, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi.

Dalam rapat tersebut, Gamal menekankan pentingnya ketelitian dalam penyediaan informasi publik. "Informasi yang akan disampaikan ke publik harus cermat dan memastikan bahwa data yang disediakan sudah valid," tegasnya. Ia menambahkan bahwa sebelum informasi disebarluaskan, perlu dipastikan bahwa data yang disediakan sesuai dengan fakta yang ada, guna menghindari penyampaian informasi yang tidak akurat.

Lebih lanjut, Gamal menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat disajikan ke publik. "Ada jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari penyampaian publik. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya memperdalam pemahaman tentang pengelolaan data dan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Subang menghadirkan seorang narasumber dalam rapat tersebut. Narasumber ini memberikan wawasan tambahan mengenai kebijakan dan prosedur yang harus diikuti dalam penyediaan informasi publik.

Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik oleh Bawaslu Kabupaten Subang dan memastikan transparansi serta akurasi dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik.