Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Gelar Apel Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban APK

Bawaslu Kabupaten Subang Gelar Apel Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban APK

Bawaslu Kabupaten Subang sedang melaksanakan pertiban Alat Peraga Kampanye

Subang - Memasuki tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang bersama berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP, Kesbangpol, dan Dishub, menggelar apel pengawasan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman Kantor Bawaslu Subang, Minggu pagi (11/02/2024).

Dalam apel tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keberlangsungan proses pemilu yang bersih. Setelah apel, tim yang terdiri dari anggota Bawaslu, Satpol PP, dan Panwaslu Kecamatan Subang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan APK di berbagai lokasi strategis.

Pembersihan APK dimulai di Kawasan Bundaran Lapas Subang, kemudian bergerak ke Terminal Subang, Gerbang Tol Cipali, dan Wisma Karya. Selama tiga hari, mulai dari 11 hingga 13 Februari 2024, tim penertiban akan bekerja keras untuk memastikan tidak ada APK yang terpasang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, menegaskan bahwa seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan dan ditertibkan sebelum masa tenang berakhir. "Kami memastikan tidak ada APK yang masih terpasang dan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan pemilu berlangsung adil dan transparan," ujarnya.

Pembersihan dan penertiban APK ini merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas proses pemilu dan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk membuat keputusan tanpa adanya pengaruh dari alat peraga kampanye yang masih terpasang. Bawaslu Kabupaten Subang bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.