Bawaslu Kabupaten Subang Dorong Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Perkuat Keterlibatan Masyarakat dalam Demokrasi
|
Subang - Tidak semua masyarakat memahami bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu. Dalam sistem demokrasi di Indonesia, masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.
Salah satu upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat tersebut adalah melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).
P2P merupakan program pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai pengawasan Pemilu, termasuk cara mencegah pelanggaran, memahami proses pelaporan dugaan pelanggaran, hingga memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Program ini juga menjadi bagian dari pengembangan kader pengawas partisipatif menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.
Dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 91/PM.05/K1/05/2026, dijelaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif dilaksanakan dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” dan menjadi program prioritas nasional yang dilaksanakan di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Melalui program tersebut, peserta mendapatkan materi terkait teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pelaporan dugaan pelanggaran, pengawasan partisipatif berbasis digital, penguatan jaringan, hingga pemberdayaan komunitas.
Dalam modul P2P, Bawaslu menjelaskan bahwa kompleksitas Pemilu di Indonesia membuat pengawasan tidak dapat dilakukan oleh lembaga pengawas saja. Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu menjaga integritas Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani mengatakan bahwa P2P merupakan salah satu ruang edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya pengawasan partisipatif.
“Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, masyarakat diajak memahami bahwa menjaga kualitas demokrasi bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan publik,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penting untuk membangun budaya demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif di tingkat lokal.
“P2P tidak hanya membahas regulasi kepemiluan, tetapi juga mendorong masyarakat agar mampu melakukan edukasi, membangun jejaring, serta memiliki kepedulian terhadap proses demokrasi di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.
Selain dilakukan melalui diskusi tatap muka, pelaksanaan P2P tahun 2026 juga memanfaatkan pembelajaran daring melalui Learning Management System (LMS), video pembelajaran, diskusi, pre-test, dan post-test.
Penulis: G. Eki Pribadi