Bawaslu Kabupaten Subang Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 2024
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang membukaan posko aduan masyarakat untuk tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses Pemilihan berjalan transparan, adil, dan inklusif.
Posko aduan ini bertujuan untuk memberikan saluran bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, tanggapan, atau laporan terkait dengan daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan mendatang. Dengan adanya posko ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap dapat mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul serta meningkatkan keakuratan dan kualitas daftar pemilih.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau tanggapan mereka langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Subang yang terletak di Jalan Palabuan Nomor 9, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan melalui kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan setempat.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar dan tidak ada kesalahan dalam daftar pemilih,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, dalam pernyataannya.
Diharapkan dengan adanya posko ini, proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih akurat, serta memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak yang bersih dan demokratis.