Bawaslu Kabupaten Subang Berikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang untuk Pemutakhiran Data Pemilih
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah resmi mengajukan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Surat tersebut berisi rekomendasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024.
Surat saran perbaikan ini merupakan hasil dari Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Subang mengenai proses tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang saat ini sedang berlangsung. Bawaslu Kabupaten Subang menekankan pentingnya ketelitian dan akurasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih terdaftar dengan benar dan tidak ada yang terlewatkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani menjelaskan bahwa surat saran perbaikan ini mencakup beberapa poin penting. “Kami telah menyampaikan rekomendasi yang diharapkan dapat memperbaiki proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Ini bertujuan untuk memastikan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada kendala,” ujarnya.
Pemberian surat saran perbaikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Subang untuk memastikan Pemilihan mendatang berlangsung dengan transparan, adil, dan bebas dari kekurangan data yang dapat mempengaruhi hak suara masyarakat.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Patrya
Editor: G. Eki Pribadi