Bawaslu Kabupaten Subang berikan Surat Imbauan untuk KPU Kabupaten Subang: Ini Langkah Penting Menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Acara ini bertujuan untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Laska Hotel Subang, pada hari Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan yang meliputi jumlah Desa, jumlah TPS serta jumlah pemilih laki-laki dan perempuan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Subang serta stakeholder terkait lainnya.
Setelah rapat selesai, Bawaslu Kabupaten Subang memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Subang. Pertama, Bawaslu Kabupaten Subang meminta agar KPU Kabupaten Subang untuk segera menyampaikan salinan rekapitulasi DPS per TPS dan salinan DPS per TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pasca penetapan DPS di tingkat Kabupaten sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan akurasi data pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Subang meminta KPU Kabupaten Subang untuk menginstruksikan PPK dan PPS agar mempublikasikan salinan DPS per TPS di tempat-tempat strategis, seperti papan pengumuman RT, RW, Kantor Desa atau Kelurahan. Publikasi ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai daftar pemilih.
Lebih lanjut, Bawaslu mendorong KPU untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menyebarluaskan DPS. Melalui laman KPU Kabupaten Subang dan aplikasi berbasis teknologi, informasi mengenai DPS dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat. Ini juga termasuk membuka saluran komunikasi untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat serta Pengawas Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Subang mengingatkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan keterbukaan informasi adalah kunci untuk memastikan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip Demokrasi. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Subang dapat berlangsung dengan transparan, akurat, dan adil.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: G. Eki Pribadi
Editor: G. Eki Pribadi