Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Bahas Strategi Hukum Tangani Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Jamal

Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang menjadi pembicara pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Subang

Subang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar webinar dengan tema “Menangani Sengketa Pemilu dan Pilkada: Strategi Hukum Bawaslu Kabupaten Subang untuk Demokrasi yang Berkeadilan” pada Rabu, 19 Maret 2024. Webinar ini menjadi serial terakhir dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan Bawaslu Subang dengan tema-tema berbeda pada setiap serialnya.

Acara yang dilaksanakan di tengah bulan Ramadan ini mengusung konsep "Ngabuburit Pengawasan", di mana peserta diberikan wawasan terkait pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, serta upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Subang untuk menciptakan proses demokrasi yang berkeadilan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumauanang, menjadi pembicara utama pada kegiatan ini. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan berbagai strategi hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Subang untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil. Salah satu langkah yang menjadi fokus utama adalah pencegahan yang dilakukan sebelum setiap tahapan dimulai.

“Pencegahan adalah langkah yang paling penting. Kami tidak hanya menunggu adanya sengketa atau masalah, tetapi lebih pada upaya untuk menghindari hal-hal yang dapat memicu sengketa di kemudian hari,” ujar Kumaunang dalam pemaparannya.

1

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang juga melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang dapat merusak integritas Pemilu/Pemilihan. Bawaslu Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya pendidikan dan pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses Pemilu dan Pemilihan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme hukum yang diterapkan Bawaslu Kabupaten Subang, serta berperan aktif dalam mendukung jalannya Pemilu dan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.