Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Bahas Peraturan KPU (PKPU) dan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon

Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan Arahan

Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan arahan pada kegiatan Rapat Dalam Kantor "Sosialisasi dan Analisis Hukum PKPU Nomor 8 Tahun 2024"

Subang - Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang menggelar Rapat Dalam Kantor dengan tema “Sosialisasi dan Analisis Hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Subang.

Dalam arahan yang disampaikan, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Gamal Putu Manggala menggarisbawahi pentingnya fokus dan persiapan menjelang Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

“Rapat ini adalah bekal penting untuk menghadapi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, sehingga kita perlu serius mengikuti rapat ini.”

Lebih lanjut, Gamal menekankan pentingnya kekompakan dan kerjasama tim dalam menjalankan tugas-tugas ke depan. Ia menyampaikan, “Kita harus selalu kompak dalam melaksanakan pekerjaan karena kegiatan Bawaslu Kabupaten Subang akan sangat padat dalam waktu dekat.” Tambahnya.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Subang memahami PKPU Nomor 8 Tahun 2024, guna menjamin proses pencalonan sesuai ketentuan hukum.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Odih
Editor: G. Eki Pribadi