Bawaslu Kabupaten Subang Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas KPU Kabupaten Subang di Kecamatan Cipeundeuy
|
Subang - Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Subang melakukan pemantauan langsung atas kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Subang di Desa Kosar dan Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Subang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, bersama tim pengawasan. Sementara dari pihak KPU Kabupaten Subang hadir Ketua Abdul Muhyi, serta anggota Yudha Adi Kusuma, Suhenda, dan M. Ilham, beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Subang.
Coklit Terbatas merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga data pemilih agar tetap komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pengawasan terhadap kegiatan ini menjadi mandat Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 yang menegaskan peran pengawas pemilu dalam memastikan akurasi dan keterbukaan data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu di lapangan merupakan bagian dari pengawasan preventif untuk memastikan tahapan Coktas berjalan sesuai prinsip dan ketentuan.
“Kami hadir untuk memastikan proses Coktas dilakukan sesuai prosedur dan prinsip akurasi sebagaimana diatur dalam PKPU dan Perbawaslu. Setiap data yang diverifikasi harus mencerminkan kondisi faktual agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Cucu.
Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa pengawasan ini juga menjadi bagian dari fungsi pencegahan Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Pengawasan dilakukan sejak awal proses, termasuk memastikan Coktas sesuai pedoman serta mencatat temuan di lapangan secara transparan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap daftar pemilih,” tambahnya.
Menurut Cucu, sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam kegiatan Coktas di lapangan menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan data pemilih yang valid dan terpercaya.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang baik dengan KPU. Pengawasan ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap tahapan sesuai prinsip komprehensif, inklusif, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” tuturnya.
Melalui kegiatan pengawasan di Desa Kosar dan Sawangan, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keakuratan data pemilih sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi