Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Ingatkan Celah Regulasi Sipol dalam Pemutakhiran Data Partai Politik

Bawaslu

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Zacky Muhammad Zam Zam (tengah) memaparkan hasil pengawasan kelembagaan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat di Ballroom KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan penyelenggara pemilu dan partai politik untuk mengantisipasi celah regulasi (loophole) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang berpotensi memicu pelanggaran di masa non-tahapan. Catatan pengawasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat di Ballroom KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Meskipun kegiatan ini diinisiasi oleh KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan lima poin penting hasil pengawasan kelembagaan terkait pemutakhiran data partai politik.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, menyoroti dampak sentralisasi kendali aplikasi Sipol yang sebagian besar hanya dipegang oleh pengurus pusat (DPP) partai politik. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persoalan pencatutan identitas warga secara sepihak, sebagaimana ditemukan dalam laporan yang muncul di Kota Cirebon.

“Kasus pencatutan nama warga ini mencuat justru di masa non-tahapan. Masalahnya, secara regulasi, KPU di tingkat daerah tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk langsung memulihkan atau mencoret keanggotaan tersebut di luar masa tahapan pemilu. Ini celah yang harus dievaluasi bersama agar koordinasi ini melahirkan solusi konkret,” tegas Zacky.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, mendorong partai politik untuk melakukan penarikan data aktual dan menyinkronkannya dengan Sipol sedini mungkin. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kendala administrasi maupun pemenuhan syarat (MS) yang sempat terjadi pada Pemilu 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa forum PDPPB digelar untuk mendorong penguatan tata kelola internal partai politik, khususnya dalam pembaruan data kepengurusan di tingkat daerah.

Sementara itu, Anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adi Saputro, menjelaskan bahwa objek data yang wajib diperbarui oleh 18 partai politik peserta pemilu meliputi struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta status domisili kantor tetap. Ia menambahkan, proses verifikasi Semester I Tahun 2026 akan dimulai tiga hari menjelang akhir Juni.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi wadah bagi pengurus partai politik tingkat daerah untuk menyampaikan berbagai kendala operasional yang mereka hadapi. Sejumlah partai politik, seperti Demokrat, PSI, Gerindra, Partai Buruh, Perindo, dan Partai Ummat, mengeluhkan sistem Sipol yang dikendalikan oleh DPP sehingga menyulitkan proses pembaruan data secara mandiri di daerah.

Di sisi lain, partai politik seperti Golkar, PKB, PKS, Hanura, Berkarya, dan Gelora menyampaikan bahwa mereka masih berfokus menyelesaikan proses restrukturisasi internal pasca pelaksanaan musyawarah wilayah (Muswil) dan musyawarah cabang (Muscab).

Menanggapi berbagai dinamika tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Jawa Barat mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Regulasi tersebut mewajibkan setiap perubahan struktur kepengurusan partai politik di daerah untuk dilaporkan secara tertulis kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol.

Melalui forum ini, Bawaslu Jawa Barat berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan lebih akurat, tertib administrasi, dan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun pelanggaran pada tahapan Pemilu 2029 mendatang.