Bawaslu Jabar dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2029
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar silaturahmi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi awal menjelang dimulainya tahapan resmi Pemilu 2029 pada Juni 2027.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan masa non-tahapan akan dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Bersama kejaksaan dan kepolisian, Bawaslu Jabar berupaya mematangkan kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini, termasuk pada tahapan pendaftaran partai politik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Kejati untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu Jabar. Dukungan itu meliputi pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta penguatan personel kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, Sutikno menilai penegakan hukum perlu lebih mengedepankan aspek pencegahan dibandingkan penindakan. Menurutnya, personel Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif melakukan langkah-langkah antisipatif di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa proses pembuktian dalam penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi, termasuk potongan video yang beredar di media sosial. Untuk memperkuat pemahaman regulasi, Kejati Jabar juga mendorong adanya program penerangan hukum terpadu yang melibatkan KPU, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful, menyampaikan bahwa penanganan perkara kepemiluan di Jawa Barat sejauh ini berjalan kondusif dan tidak menimbulkan isu berskala nasional. Menurutnya, dugaan pelanggaran di tingkat provinsi masih didominasi isu kampanye, sedangkan penindakan di tingkat kabupaten/kota banyak berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat berkomitmen memperkuat sinergi penegakan hukum pemilu guna mewujudkan pengawasan yang lebih efektif dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu 2029.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Provinsi Jawa Barat