Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng UII Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2029

Bawaslu

Anggota Bawaslu, Herwyn J.H. Malonda saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk "Penguatan Fungsi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)" yang diselenggarakan di Fakultas Hukum UII, Kamis (16/7/2026).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus menyempurnakan regulasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilu 2029 melalui penguatan sumber daya manusia, organisasi, serta pengembangan kebijakan sejak masa nontahapan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk "Penguatan Fungsi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)" di Fakultas Hukum UII, Kamis (16/7/2026).

Herwyn menegaskan bahwa pengawasan netralitas ASN tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika tahapan pemilu dimulai. Menurutnya, penguatan sistem pengawasan harus dipersiapkan lebih awal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi.

"Netralitas ASN merupakan bagian dari integritas pemilu. Karena itu, Bawaslu perlu menyiapkan sumber daya manusia, organisasi, serta pendidikan dan pelatihan yang mampu menjawab tantangan pengawasan di masa mendatang," ujar Herwyn.

Ia menjelaskan, kolaborasi dengan kalangan akademisi menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam menghadapi perkembangan dinamika pengawasan pemilu dan tantangan penegakan netralitas ASN di era digital.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Agus, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan Bawaslu diharapkan dapat menghasilkan gagasan yang berkontribusi terhadap penguatan sistem kepemiluan di Indonesia.

"Semoga hasil diskusi ini dapat menjadi kontribusi bagi perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Dalam forum diskusi, para akademisi menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pengawas pemilu, terutama dalam menganalisis alat bukti, menyusun argumentasi hukum, serta menangani perkara netralitas ASN yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital.

Selain itu, sejumlah rekomendasi juga mengemuka, di antaranya penyempurnaan regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta peningkatan daya ikat rekomendasi Bawaslu agar penegakan prinsip netralitas ASN dapat berjalan lebih efektif.

Melalui diskusi tersebut, Herwyn berharap berbagai masukan dari akademisi dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan internal Bawaslu, pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta penguatan sistem pengawasan netralitas ASN sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu