Bagja Ungkap Ketidakpadanan Data Pemilih di 11 Provinsi pada PDPB Semester I 2026
|
Subang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap adanya ketidakpadanan data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang ditemukan di 27 kabupaten/kota pada 11 provinsi. Temuan tersebut menunjukkan perlunya pencermatan dan pengawasan berkelanjutan untuk menjaga akurasi data pemilih.
Hal itu disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Rekonsiliasi PDPB bersama KPU Provinsi se-Indonesia di Bali, Jumat (19/6/2026).
“Ketidakpadanan data ini menunjukkan masih adanya celah dalam sinkronisasi antara data administratif dan kondisi riil di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius bersama,” ujar Bagja.
Menurutnya, Bawaslu mencatat ketidaksesuaian data tersebut mengindikasikan masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang belum tersaring secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan antara data hasil rekapitulasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan, Bawaslu melakukan uji petik terhadap 45.308 sampel data pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026. Sampel tersebut terdiri atas 24.513 pemilih baru dan 20.795 pemilih TMS.
“Hasil uji petik ini memastikan data tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Bagja.
Selain menemukan ketidakpadanan data, Bawaslu juga mencatat adanya kendala akses data di sejumlah wilayah dengan tantangan geografis yang cukup tinggi, termasuk di Papua Tengah dan Papua Selatan.
Karena itu, Bagja menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi, keterbukaan akses data, serta langkah mitigasi pada wilayah-wilayah rawan guna menjaga validitas data pemilih.
Menurutnya, validitas data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Oleh sebab itu, proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar data yang dihasilkan semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu